“Saya juga wanti-wanti agar permasalahan sampah serta pengendalian tata ruang harus diselesaikan oleh desa. Koordinasi yang baik dengan kecamatan, dan jajaran pemkab. Semua masalah kalau dikomunikasikan dan digotong bareng-bareng inshaallah cepat selesai,”kata Ipuk.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faishol menyampaikan penambahan masa jabatan Kades ini berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2024 tentang Desa.
Seperti diketahui setelah berlakunya UU nomor 3 tahun 2024 pada tanggal 25 April 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal 2 periode.
“Dengan ini masa jabatan kapala desa bertambah dua tahun dari sebelumnya selama enam tahun menjadi delapan tahun,”jelas Faishol.
Ditambahkan Faishol, dari 189 desa yang ada di Banyuwangi hari ini yang diberikan SK Perpanjagan hanya 187 kepala desa. Ada dua desa yang belum menerima SK Perpanjangan.
“Karena kadesnya masih dijabat Pj Kades (Pejabat Kades). Yang satu meninggal, yang satu lagi lagi sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi (ASKAB) yang juga Kepala Desa Karangbendo, Kecamatan Rogojampi Budiharto mengatakan pihaknya siap mendukung apa yang menjadi program-program pemkab.
“Seperti 7 hal yang disampaikan Bu Ipuk, ini akan menjadi pedoman kami dalam menjalankan pemerintah desa. Selain itu, kami akan terus mengajak seluruh kepala desa untuk berlomba-lomba berinovasi di wilayah kami masing-masing,” kata Budiharto. (red/saiful b/ivan/)