Ponorogo | Milik-rakyat.com 01/03/2024 – Bertukar pasangan dalam suami istri dalam Islam jelas dilarang. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengatakan hukum saling tukar pasangan sama halnya dengan berzina.
Media sosial (medsos) sempat dibuat heboh dengan video viral yang diduga aliran sesat karena membolehkan saling tukar pasangan. Video tersebut tersebar luas di berbagai platform medsos.
Terlihat ada empat pria yang berpenampilan layaknya kiai duduk di depan beberapa jemaah. Di antara jemaahnya ada yang menggunakan cadar.
Pria yang menggunakan imamah atau sorban di kepala secara bergantian mengatakan bahwa tukar pasangan diperbolehkan,selagi keduanya sama-sama suka.
“Jangankan manusia, binatang saja jika pasangan nya diganggu marah,apalagi terkait konten penyesatan si abu dajjal Samsuddin “,ujar Bang Dhony Irawan H.W
dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun isi pasal tersebut adalah: Setiap orang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penistaan terhadap suatu agama.
“Gak tau sih ya kalau menurut saya pribadi memang gak ada hadist yg mengatasnamakan agama untuk menghalalkan bertukar pasangan kecuali[ PSK] Dalam satu kamar bergantian dengan pasangan lain,itu pun ada batasan nya”, imbuhnya
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةًۗ وَسَاۤءَ سَبِيْلًا
Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.