Anang Suindro Pengacara (FS) Desak Kapolresta dan Kajari Banyuwangi Lakukan Penyelidikan Temuan BPK Atas RSUD Banyuwangi

Anang Suindro Pengacara (FS) Desak Kapolresta dan Kajari Banyuwangi Lakukan Penyelidikan Temuan BPK Atas RSUD Banyuwangi

Banyuwangi milik-rakyat.com Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur terkait dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan pendapatan dan belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Blambangan semakin memicu desakan untuk dilakukan penyelidikan. Anang Suindro, SH., MH., kuasa hukum (FS), salah satu pasien RSUD Blambangan, meminta Kapolresta Banyuwangi dan Kajari Banyuwangi untuk segera melakukan langkah hukum atas temuan tersebut.

Menurut Anang, laporan BPK yang mengungkap ketidaksesuaian pengelolaan BLUD RSUD Blambangan tahun anggaran 2023 dan 2024 bukan hanya masalah administratif, tetapi berpotensi adanya dugaan tindak pidana korupsi. “Ini adalah temuan serius. RSUD Blambangan sebagai barometer pelayanan kesehatan di Banyuwangi tidak boleh menjadi ladang keuntungan pribadi bagi pihak-pihak tertentu,” tegasnya, Kamis (26/12/2024).

Anang menegaskan bahwa hasil temuan BPK tersebut harusnya segera dilakukan penyelidikan oleh penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polresta Banyuwangi dan Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan hasil penyelidikan tersebut, kata dia, wajib disampaikan kepada publik agar masyarakat tahu apakah ada kerugian negara yang terjadi akibat pengelolaan yang tidak sesuai di RSUD Blambangan.

Baca Juga  Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional: Pj. Sekda Banyuwangi Ajak ASN Perkuat Kedisiplinan

“Kami mendesak Kapolresta Banyuwangi dan Kajari Banyuwangi segera turun tangan melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. Publik butuh kejelasan apakah ada tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara atau tidak. Jika ada, maka harus ada langkah hukum tegas untuk menindak pihak-pihak yang terlibat,” ujar Anang.