Daerah  

Apa Benar ? Pihak SMP Negeri 3 Bantarbolang, Melakukan Pungutan Kepada Siswa Sebesar 50-60 Ribu Untuk Kegiatan Sekolah

Apa Benar ? Pihak SMP Negeri 3 Bantarbolang, Melakukan Pungutan Kepada Siswa Sebesar 50-60 Ribu Untuk Kegiatan Sekolah

Pemalang milikrakyat.com – SMP Negeri 3 Bantarbolang kembali menjadi sorotan publik setelah nekat menggelar acara perpisahan dan memungut biaya dari siswa, meskipun hal tersebut telah dilarang seperti apa yang tertuang dalam Permendikbud RI No. 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dalam pasal 9 ayat (1) Permendikbud No. 44 tahun 2012. Namun pihak sekolah tetap melakukan hal itu.

Kemudian pada pasal 181 huruf d PP No 17 tahun 2010 menyebutkan pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini terungkap berdasarkan adanya aduan dari beberapa orang tua wali murid kepada awak media.

Baca Juga  Perumda Tirta Mulia Pemalang Gerak Cepat Atasi Kebocoran, Di Gili Petir Bantarbolang

” Anak saya diminta iuran perpisahan sebesar 50 ribu itupun berlaku kesemua siswa dari kelas VII – IX tapi untuk yang kelas IX ditarik 60 ribu/ siswa, ” ungkap orang tua murid yang tidak ingin disebut namanya.

Menanggapi hal itu, kemudian kami tim media mencoba klarifikasi ke pihak sekolah untuk mengetahui apakah benar informasi tersebut.

Saat tim dilokasi sekolah, kami tidak dapat bertemu dengan Kepala Sekolah (KS) diketahui dijabat oleh Edi Yudiarto, S., Ag., M.,PDI, dengan alasan yang tidak jelas. Rabu, (5/6/2024).

Sikap dari pihak sekolah tersebut, kami anggap merupakan pelecehan terhadap kami para profesi wartawan yang notabene mencari informasi atau kontrol sosial untuk keseimbangan pemberitaan.