Banyuwangi milik-rakyat.com Konflik lahan Pantai Marina Boom antara Pemkab Banyuwangi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim belum sampai ke meja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi.
Meski kedua belah pihak sama-sama mengajukan sertifikat atas lahan Marina Boom, berkasnya belum masuk BPN.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Banyuwangi Machfoed Effendi melalui staf Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengkata, Eko Priyanggono saat dikonfirmasi, Kamis (07/11/2024)
Eko menyebut, sengketa lahan Pantai Boom belum sampai ke BPN Banyuwangi.
Pihaknya mengaku belum mengetahui kronologi lengkap terkait sengketa lahan tersebut.
”Kami belum terima kronologi perkaranya sehingga belum bisa memastikan apa yang terjadi dalam sengketa lahan tersebut. Terkait pengajuan permohonan sertifikat dari kedua belah pihak juga belum masuk,” kata Eko.
Seperti diketahui, Dishub Jatim mengonfirmasi ikhwal persoalan tanah atau lahan di Pantai Marina Boom, Banyuwangi, yang saat ini diklaim ganda Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi. Menurut Dishub Jatim, lahan yang dipermasalahkan itu sebelumnya tidak ada.
Pemkab Banyuwangi juga harus berjuang keras mempertahankan status Pantai Marina Boom sebagai aset miliknya.
Jika tidak, pemkab akan kehilangan pemasukan asli daerah (PAD) dari retribusi tiket Pantai Marina Boom.
Kabid Pelayaran Dishub Jatim Luhur Prihadi menjelaskan, Dishub Jatim tahun ini telah mengukur lahan yang timbul karena rekayasa teknis fish tail hasil kerja sama antara Dishub Jatim dan Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) sekitar tahun 2013.