Bank BRI Unit Blambangan Banyuwangi Diduga Mengambil Keputusan Secara Sepihak Kepada Salah Satu Nasabah Kredit

Bank BRI Unit Blambangan Banyuwangi Diduga Mengambil Keputusan Secara Sepihak Kepada Salah Satu Nasabah Kredit

Banyuwangi milik-rakyat.com kejadian yang dialami salah satu oleh nasabah dari Bank BRI Unit Blambangan – Cabang Banyuwangi yang diduga melakukan pengambilan keputusan secara sepihak kepada salah satu nasabah.

Tanggal 30 mei tahun 2024 nasabah berinisial ER yang mana juga salah satu anggota media punyarakyat.com datang ke kantor Bank BRI unit blambangan untuk menghadap kepada kaunit Bank BRI unit blambangan sesuai dari surat panggilan yang ER terima.

ER datang untuk menghadap dikarenakan mendapatkan surat panggilan karena adanya tunggakan kredit yang dialami.

Setelah bertemu dengan Andre/kaunit Bank BRI tersebut ER bahwasannya dipertanyakan mengenai tunggakan dari kreditnya,setelah berbincang bincang ER menitipkan uang sejumlah kurang lebih 4 juta rupiah yang mana uang tersebut akan dimasukkan angsuran pokok dan sisa setelah dikurangi dari nominal angsuran akan dimasukkan menjadi titipan pokok.

Baca Juga  Wakapolri Komjen Pol Agus Andrianto: Wartawan Tak Bisa Dijerat Dengan UU ITE
img 20240618 wa03102878339310128589743

Namun selang 10 hari dari pembayaran tersebut tiba – tiba ER mendaptkan surat panggilan GS ( gugatan sederhana ) dari Pengadilan Negri Banyuwangi,tak berselang lama ER menghubungi adik keponakannya yaitu Wahyu untuk meminta saran dengan kejadian yang menimpanya dikarenakan ER merasa adanya kejanggalan dengan kejadian yang menimpanya.

Saat bertemu wahyu yang mana adik keponakan ER juga selaku PIMPINAN REDAKSI MEDIA MILIK-RAKYAT.COM menanyakan kronologi kejadian yang sebenarnya.