Kota Bekasi milik-rakyat.com Awak media menerima pengaduan masyarakat (Dumas) atau warga setempat yang menduga sebuah depot isi ulang air mineral telah melakukan pengeboran air jetpam secara ilegal.
Beberapa warga telah dimintai keterangan oleh tim media MR terkait dugaan penggunaan sumur bor tanpa izin oleh depot galon isi ulang tersebut. Laporan ini ditindaklanjuti pada hari Minggu, 12 Januari 2025.
Permasalahan ini menimbulkan kekhawatiran, karena air yang diperoleh melalui pengeboran sendiri belum tentu memiliki kualitas yang sehat, yang tentunya berisiko bagi konsumsi warga sekitar.
“Hal ini sangat merugikan orang lain, terutama karena kualitas air yang dipompa dari sumur bor tersebut belum terjamin,” ujar salah satu warga, yang tidak ingin disebutkan namanya.
Selain itu, warga juga mengeluhkan dampak kebisingan yang ditimbulkan oleh proses penyesotan.
“Suara bising dari penyedotan itu sangat mengganggu, bahkan tembok rumah Ketua RT sebelah rumah kami sampai bergetar,” tambahnya.
Warga berharap pihak media MR dapat menangani masalah ini dengan serius dan menuntaskannya hingga selesai.
Revisi ini memperjelas alur cerita dan menjadikannya lebih mudah dipahami.
(Red/Tasum)