Banyuwangi milik-rakyat.com Proyek pembangunan bronjong yang berlokasi di bibir sungai perbatasan Kelurahan Mojopanggung dan Boyolangu, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mendapatkan respon dari petugas.
Pada Selasa pagi (22/10/2024) petugas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Banyuwangi melakukan peninjauan di lokasi proyek pemasangan bronjong.
Dalam hal ini, Anang Nugroho selaku pemilik lahan menjelaskan jika tanah yang dibangun bronjong itu berada di sepadan sungai.
Dari awal terbitnya surat rekomendasi pembangunan bronjong hingga adanya pengerjaan proyek tersebut tidak ada koordinasi sama sekali.
“Proyek pemasangan bronjong itu merupakan proyek pribadi yang diajukan oleh pemilik lahan yang ada di belakang lahan saya. Namun saat melakukan pengerjaan tidak ada koordinasi,” ujarnya.
Pihaknya meminta kejelasan terkait adanya proyek pemasangan bronjong itu, sebab dalam melakukan proses pengerjaan ada aksi perusakan trotoar dan juga menebang pohon yang ada di lahan tanpa izin.
Sementara itu, Staf Kelurahan Boyolangu Ansori mengatakan jika lahan itu masuk wilayah Kelurahan Boyolangu dan sungai itu merupakan batas.
“Jadi yang mengajukan rekomendasi pemilik lahan yang ada di belakang tanah milik Anang Nugroho. Namun proyek brojong yang dikejakan masuk dalam lahan milik Anang Nugroho. Dari situ sudah menyalahi aturan,” terangnya saat melakukan tinjuan di lokasi.