Banyuwangi milik-rakyat.com Dalam upaya mempercepat proses perizinan dan memastikan kelayakan operasional Pertashop di Banyuwangi, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Permukiman (PUCKPP) Kabupaten Banyuwangi menawarkan bantuan koreksi dan sinkronisasi berkas permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Langkah ini diambil setelah Himpunan Pertashop Merah Putih Indonesia (HPMPI) Banyuwangi menyampaikan keluhan terkait lamanya pengurusan izin dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Banyuwangi, Dinas PUCKPP, dan Pertamina pada Senin, 25 November 2024.
Menurut Bayu Hadiyanto, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUCKPP Banyuwangi, keterlambatan proses kerap disebabkan oleh ketidaklengkapan berkas. Padahal, jika semua persyaratan dipenuhi, pengurusan izin dapat diselesaikan sesuai regulasi dalam waktu maksimal 28 hari.
“Aslinya, mengurus PBG dan SLF itu mudah. Contoh, untuk KKPR memerlukan waktu 20 hari, sementara PBG dan SLF selesai dalam 28 hari. Namun, ini bergantung pada kelengkapan berkas yang diajukan,” jelas Bayu saat ditemui pada Selasa, 26 November 2024.
Bayu juga mengungkapkan, dari total 120 Pertashop di Banyuwangi, baru 53 yang mendaftar PBG dan SLF melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) Kementerian. Untuk itu, pihaknya mendorong para pemilik Pertashop untuk segera memperbaiki kekurangan dan memastikan dokumen sesuai dengan ketentuan.