Dua Pelaku Penganiaya Santri Di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Dua Pelaku Penganiaya Santri Di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Kediri milikrakyat.com – Kasus penganiayaan santri Ponpes Al Hanifiyyah Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri yang mengakibatkan Bintang Balqis Maulana meninggal dunia, masuk sidang putusan. Dua terdakwa anak berhadapan hukum inisial AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar, Bali divonis kurungan enam tahun lebih enam bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

“Mengadili anak berhadapan dengan hukum (ABH) saudara AF dan AK pidana enam tahun enam bulan penjara dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani,” kata Majelis Hakim Divo Ardianto, Rabu (27/3). Dalam putusan hakim, kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut berlangsung secara terbuka dengan dihadiri keluarga terdakwa.

Penasihat hukum dua pelaku Muhammad Ulinnuha menyampaikan, masih pikir-pikir hasil putusan majelis tersebut. Pihaknya akan berkordinasi dengan keluarga korban maupun anak karena masih ada waktu tujuh hari.

Baca Juga  Gandeng Baznas, Banyuwangi Kembali Gotong Royong Bedah Rumah Tidak Layak Huni

“Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu tujuh hari untuk mengoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan enam tahun lebih enam bulan tersebut,” kata Ulin.

Pada Februari lalu, seorang santri asal Banyuwangi tewas di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Santri tersebut tewas karena menjadi korban penganiayaan dari santri senior. Peristiwa itu terbongkar setelah pihak keluarga curiga dengan kondisi jenazah korban, sesaat setelah datang di rumah duka.(Red/Team)