Dua Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Pada Hari Raya Waisak

Dua Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Peroleh Remisi Pada Hari Raya Waisak

Banyuwangi milikrakyat.com – Dua orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi patut bersyukur pada momen perayaan Hari Raya Waisak di tahun ini. Pasalnya, dua Warga Binaan yang beragama Buddha atau Buddhis itu memperoleh remisi atau pengurangan masa pidana.

img 20240523 wa01131989671365367329114

Remisi tersebut merupakan remisi yang bersifat khusus, sehingga hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Buddha. Besaran remisi yang diterima oleh masing-masing Warga Binaan yaitu 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, Kamis (23/5). Menurutnya, Surat Keputusan penerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diterima dan diserahkan kepada Warga Binaan yang bersangkutan.

Baca Juga  Sekertaris Daerah (Sekda) Mujiono Komitmen Urus Birokrasi Hingga Purna Tugas

“Dalam SK Kolektif tersebut, Dua Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujarnya.

Agus menyebut, besaran remisi yang diterima oleh dua Warga Binaan itu berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh yang bersangkutan. Untuk Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.

“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.