Pemalang milik-rakyat.com Kuntoyo, Kepala Unit Kerja Pelayanan (UKP), dipanggil dan diperiksa terkait dugaan sabotase. Pemanggilan ini merupakan buntut dari keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menonjobkan Kuntoyo sejak Rabu, 19 Juni 2024.
Kuntoyo menyatakan ketidaksetujuannya atas keputusan tersebut dan merasa dirinya memiliki hak untuk mempertanyakan posisinya kepada Kepala Dinas.
“Saya merasa keberatan dan saya punya hak tanya perihal posisi saya sebagai Kepala UKP terhadap Kepala Dinas. Mulai tanggal 19 Juni 2024, saya merasa kewenangan dan tanggung jawab saya sebagai Kepala UKP diambil secara sepihak, padahal pengangkatan jabatan saya oleh Bupati dan dengan SK Bupati,” jelas Kuntoyo.
Kuntoyo menganggap keputusan yang diambil Kepala Dinas tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurutnya, tidak ada pemberitahuan secara tertulis maupun lisan sebelum ia di nonjobkan.
“Saya tiba-tiba saja diperlakukan seperti staf biasa, padahal saya punya SK jabatan struktural eselon 4A. Saya akan menerima keputusan itu bila diberikan secara lisan maupun tertulis oleh Bupati atau melalui Sekda Kabupaten Pemalang. Ini jelas-jelas melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 yang melarang penyalahgunaan wewenang,” tambahnya.
Kuntoyo berharap pimpinan tertinggi dapat menyikapi dan menelaah masalah ini dengan serius.
Pemeriksaan Kuntoyo dilakukan oleh Tim Pemeriksa Internal yang ditandatangani oleh Bupati di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang pada Jumat, 28 Juni 2024, pagi hingga selesai.