Banyuwangi milik-rakyat.com Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat menginstruksikan seluruh pegawai di lingkungan Kemenag Banyuwangi untuk aktif mensosialisasikan larangan judi online, pada Kamis (27/06/2024).
Instruksi ini, merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Agama, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan judi online yang semakin marak di masyarakat.
Kepala Kemenag Chaironi Hidayat menyampaikan, pentingnya peran pegawai Kemenag dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang dampak negatif judi online.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral dan tatanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bersinergi untuk mensosialisasikan larangan ini secara masif,” kata Chaironi.
Selain itu, ia juga mengajak setiap pegawai Kemenag Banyuwangi dapat memberikan contoh yang baik dengan tidak terlibat dalam kegiatan judi online, dan aktif mengajak keluarga serta lingkungan sekitar untuk menjauhi praktik tersebut.
“Kita harus menjadi teladan dalam menjalankan peraturan, dan memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa judi online adalah tindakan yang merugikan,” pintanya.
Instruksi ini akan terus dilakukan secara masif melalui para penyuluh agama, guru di madrasah, dan tokoh agama di berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya.
“Diharapkan dengan langkah ini, kesadaran masyarakat terhadap bahaya judi online akan meningkat dan jumlah pelanggaran akan berkurang secara signifikan,” tutupnya.