“Ini tidak boleh terjadi karena bertentangan dengan hukum, apalagi korban tidak berkenan. Kami langsung mengantisipasi dengan menjemput korban dan keluarganya,” ujar Henik
“Saat ini korban telah kembali ke rumahnya dengan tetap dipantau P2TP2A. Hingga kini P2TP2A intensif melakukan pendampingan,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Jumat (26/04/2024) seorang remaja perempuan berusia 17 tahun menjadi korban rudapaksa oleh dua orang pemuda di salah satu pantai Banyuwangi.
Dua pria yang menjadi pelaku tersebut, kini sudah ditangkap dan telah ditahan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. (Red/Ipul/Team Jatim-banyuwangi)