Jaga Trantibum Serta Sosialisasikan Surat Ederan Pemkab Satpol-PP Banyuwangi Patroli Rutin Selama Ramadhan

Jaga Trantibum Serta Sosialisasikan Surat Ederan Pemkab Satpol-PP Banyuwangi Patroli Rutin Selama Ramadhan

BANYUWANGI milikrakyat.com – Setelah terbitnya Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi melalui Sekretaris Daerah Nomor: 300/369/429.020/2024, Tentang: Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriyah/2024 Masehi.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Banyuwangi mengintensifkan kegiatan rutin secara berkala dalam rangka menjaga ketentrama dan ketertiban umum (trantibum), serta melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran tersebut.

“Dalam Surat Ederan, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi, terutama terkait pembatasan kegiatan usaha hiburan, rumah makan, dan penjualan minuman beralkohol. Kami Satpol-PP Banyuwangi melakukan Patroli Trantibum di setiap kecamatan baik siang maupun malam, sekaligus mensosialisasikan Surat Ederan (SE),” ucap Chandra, Kabid Penegakan Perda, Jum’at (22/03/2024).

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Bagikan Ribuan Takjil Gratis Jelang Buka Puasa Lima Menit Langsung Ludes

“Bergantian antara Trantib dan Satpol-PP, kami secara rutin mendatangi tempat-tempat seperti radio komunitas, karaoke malam, dan penjual minuman keras untuk memberikan sosialisasi sekaligus menempelkan salinan Surat Ederan,” terangnya.

Mengenai kehadiran kelompok  masyarakat di tempat-tempat yang tercakup dalam Surat Edaran (SE) dengan melakukan himbauan Penutupan, Chandra menyebut itu sebagai tindakan kepedulian dari masyarakat.

“Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran SE, kami harap tidak ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center atau datang langsung ke Kantor Satpol-PP,” harapnya.