Lamongan milikrakyat.com – Dimana Kapala Desa Supeno saat menjalankan program pemerintahan Desa tidak melihat program kerja skala prioritas, namun berdasarkan keinginan pribadi dan seringkali tidak mengoptimalkan Timlak.
Bagaimana saat penganggaran mitigasi bencana alam dan non alam yang terpampang di APBD desa sebesar 30jt. Keterangan yang di peroleh awak media dari kaur keuangan Desa Sogo bahwa anggaran tersebut di bagi menjadi dua yaitu untuk 20juta juta untuk lapangan dan 10 juta untuk tata boga” terangnya
Tapi berbanding kebalik dengan keterangan Kepala Desa Sogo bawa dana 20juta yang diperuntukkan untuk normalisasi wadok yang dalam naungan Dinas Sumber Daya Air Kabupaten Lamongan, kemudian endapan lumpurnya di taruh di lapangan yang menggunakan alat berat tapi bukan dari Dana Desa tahun anggaran 2023 mas melainkan swadaya masyarakat yang peduli dengan kondisi lapangan agar bisa dipakai untuk olahraga” unjar Supeno.
Dari keterangan warga Desa Sogo Udin memang benar mas kemarin ada pembangunan untuk urug lapangan yang lumpurnya di ambilkan dari waduk,tapi untuk anggaran saya tidak tau dari mana! Tapi dari warga tidak ada swadaya atau iuran untuk lapangan Desa” terangnya
Dengan kejadian tersebut Kepala Desa Sogo bisa dikatakan menyalahgunaan jabatan atau kekuasaan ini merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.