Kadiv Humas Polri Resmi Luncurkan Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024

Kadiv Humas Polri Resmi Luncurkan Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024

Jakarta milik-rakyat.com Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho resmi meluncurkan Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024 tentang standar operasional prosedur di lingkungan Divisi Humas Polri. Peresmian itu dilakukan dalam Rakernis Divisi Humas Polri yang juga dihadiri As SDM Polri Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Aslog Polri Irjen. Pol. Argo Yuwono, dan Kapolda Jawa Timur Irjen. Pol. Imam Sugianto.

“Kami Humas Polri kembali menerima kado terindah oleh bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo berupa pengesahan Perkadiv No. 1 Tahun 2024, di mana di dalam perkadiv ini mengatur tentang standar operasional prosedur yang menjadi tugas pokok dan fungsi,” ujar Kadiv Humas Polri dalam sambutan pembukaan rakernis, Senin (22/4/24).

Dengan adanya Perkadiv Nomor 1 Tahun 2024 itu, ujar Kadiv Humas, akan menjadi standar dalam pelaksanaan setiap tupoksi kehumasan yang dapat dijadikan dasar bertindak dalam melaksanakan tugas kehumasan oleh seluruh personel Humas Polri.

Baca Juga  Dugaan Mark-up Serta Ternak Fiktif Di Pemalang Dilaporkan ke Polda Jateng oleh Ketua Umum CMI Serta Aliansi Tokoh Masyarakat

Dalam sambutan tersebut, Kadiv Humas juga berharap rakernis dapat memperbaharui dan meningkatkan kemampuan kehumasan. Dengan demikian, semua semakin siap dalam menghadapi tantangan-tantangan yang mungkin muncul dalam pelaksanaan tugas ke depannya.

“Karena upaya pengelolaan citra dan persepsi publik adalah tugas kita semua dan diharapkan seluruh anggota Polri sebagai pengemban fungsi kehumasan, sehingga dapat mendukung stabilitas kamtibmas yang kondusif dalam proses demokrasi guna percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” jelas Kadiv Humas.