Kasus Perusakan Banner Caleg Nasdem, 6 Orang Jadi Tersangka

Kasus Perusakan Banner Caleg Nasdem, 6 Orang Jadi Tersangka

Jember milik-rakyat.com Kasus lanjutan perusakan banner caleg Partai Nasdem di Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, yang terjadi pada medio akhir 2023 lalu, memasuki babap baru.

Hal ini menyusul penetapan 6 tersangka oleh Polres Jember, seperti yang disampaikan oleh M. Kisan SH selaku kuasa hukum tersangka, di Mapolres Jember pada Rabu (29/5/2024).

“Hari ini, kami mendampingi klien kami, yang menjalani pemeriksaan tambahan. Pihak Polres Jember sudah menetapkan 6 tersangka kasus 170 terhadap klien kami,” ujar Kisan.

Lebih, lanjut, Kisan menyatakan, penetapan tersangka kliennya terjadi setelah polres mendatangkan saksi ahli yang menjelaskan bahwa memindahkan banner, yang sebelumnya berfungsi menjadi tidak berfungsi, sama halnya dengan perusakan.

Baca Juga  Didukung Kementerian Kesehatan, Bupati Ipuk Fiestiandani Galangkan "Desa Bebas Nyamuk Keluarga Sehat Bebas Gerak" Cegah DBD

“Ditetapkannya tersangka pada klien kami karena saksi ahli menjelaskan bahwa pemindahan banner yang dilakukan klien kami sama dengan perusakan. Padahal dulu yang memasang banner ya klien kami karena antara pelapor dan terlapor saling kenal,” ujar Kisan.

Kisan juga berharap, perkara ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan ada perdamaian. Selain antara oelapor dan terlapor saling kenal, kedua pihak juga pernah satu tim dalam pekerjaan.

Selain itu, dampak perusakan banner juga tidak nerpengaruh signifikan. Bahkan pelapor saat ini juga terpilih sebagai anggota DPRD Jember.

“Sebenarnya, dari perkara ini, pelapor sebenarnya tidak dirugikan. Toh pelapor sudah terpilih menjadi anggota dewan. Sedangkan perusakan yang dilaporkan karena khawatir mempengaruhi perolehan suara pelapor juga tidak terjadi,” jelasnya.