Kementerian Kelautan dan Perikanan Serahkan Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing Ke Nelayan Banyuwangi

Kementerian Kelautan dan Perikanan Serahkan Dua Kapal Rampasan Ilegal Fishing Ke Nelayan Banyuwangi

Banyuwangi milik-rakyat.com Direktur Jendral Perikanan Tangkap (DJPT) Kementrian Kelautan dan Perikanan, Irjen Pol. Lotharia Latief, menyerahkan dua kapal ikan kepada nelayan Banyuwangi. Dua unit kapal ikan tersebut, merupakan kapal hasil rampasan ilegal fishing yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara.

Penyerahan tersebut dilakukan di Pelabuhan Masami, PT. Pasifik Masama Indonesia, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, pada Jumat (27/12/2024) yang dihadiri langsung Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.

Dua kapal tersebut diserahkan kepada KUD Mina Blambangan Muncar dan Koperasi Pemasar Pasir Mutiara Pancer, Kecamatan Pesanggaran. Dua kapal ikan yang diserahkan, masing-masing berkapasitas 106,67 GT dan 60,05 GT.

Dirjen Latief menjelaskan, jika kapal tersebut berasal dari barang rampasan yang sudah ditetapkan pengadilan menjadi milik negara. Agar barang rampasan dapat bermanfaat, KKP memiliki kebijakan “Tangkap-Manfaat”, salah satunya dengan menyerahkan kapal tersebut kepada Pemkab Banyuwangi untuk mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan.

Baca Juga  Resmi Dilantik, Bupati Ipuk Minta PC ISNU Bermitra Dengan Pemkab Dalam Pemberdayaan Umat

“Pak Menteri KKP telah mengeluarkan kebijakan, agar kapal tangkapan ilegal fishing bisa digunakan bagi nelayan kita, agar meningkatkan produktifitas dalam menangkap ikan,” ujar Lotharia Latief.

Dengan dua unit kapal ini, nelayan bisa menangkap ikan dengan jarak yang lebih jauh dan daya tampung tangkapannya juga lebih banyak.