Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Radja Siap Gelar Syukuran Jika Mantan Bupati Blitar Jadi Tersangka

Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Radja Siap Gelar Syukuran Jika Mantan Bupati Blitar Jadi Tersangka

Blitar milik-rakyat.com Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Radja, Tugas Nanggolo Yudho Dilli Prastya, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan yang memanggil mantan Bupati Blitar Rini Syarifah (Mak Rini ) terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan rumah dinas Bupati dan Dam Kali Bentak, menyebut bahwa pemanggilan ini adalah langkah awal dalam penegakan hukum yang telah lama dinanti oleh masyarakat Blitar.

“Kami sangat mengapresiasi langkah Kejaksaan. Ini sinyal positif bahwa hukum mulai ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Ketua Ormas Radja ( Rakyat Djelata)waktu menghadiri acara Halal bihalal Jurnalis Blitar Raya di istana gebang kota Blitar , Kamis (17/4/2025).

Lebih lanjut, Tugas Nanggalo Yudho, bahkan menyatakan siap menggelar syukuran apabila mantan bupati tersebut benar-benar ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk rasa syukur masyarakat atas penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga  Perkuat Kolaborasi untuk Keselamatan Lalu Lintas, Kasatlantas Polresta Banyuwangi Menggelar Silaturahmi Dengan Rekan Media

“Kami akan mengadakan syukuran sederhana bersama masyarakat jika yang bersangkutan resmi menjadi tersangka. Ini bentuk dukungan moral kepada penegak hukum dan harapan akan keadilan di Blitar,” tambahnya.

Pemanggilan mantan Bupati Blitar oleh Kejaksaan pada Selasa, 16 April 2025, ini diduga berkaitan dengan kasus penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan Rumah Dinas Bupati dan Dam kali Bentak pada waktu mantan bupati Blitar masih menjabat sebagai Bupati Blitar periode 2021–2024.