KSM TPS 3 R Kelompok Swadaya Pengelola Sampah Yang Di Kelola Oleh Masyarakat

KSM TPS 3 R Kelompok Swadaya Pengelola Sampah Yang Di Kelola Oleh Masyarakat
KSM TPS 3 R Kelompok Swadaya Pengelola Sampah Yang Di Kelola Oleh Masyarakat

Sumenep milik-rakyat.com KSM TPS 3 R merupakan singkatan Kelompok Swadaya Masyarakat yang mengelola Tempat Pengolahan Sampah TPS 3 R ( Reduce, Reuse, Recycle ). Organisasi berbasis masyarakat ini mengelola fasilitas pengelolaan sampah rumah tangga terpadu dengan manajemen yang transparan, akuntabel dan admistrasitif serta mengutamakan asas manfaat bagi masyarakat.

Pengurus Pengelola TPS 3 R dipilih berdasarkan musyawarah sesuai masa bakti yang diberlakukan dan disahkan oleh Kepala Desa setempat.

TPS 3 R ini merupakan program bantuan sarana prasarana persampahan yang diberikan oleh Kementerian kepada Pemerintah Kelurahan / Desa yang dikelola oleh KSM. TPS 3 R ini harus berjalan operasionalnya guna mengatasi masalah sampah yang ada di wilayah desa yang ditempati.

Selanjutnya, TPS 3 R sebagai infrastruktur pendukung dalam pengurangan sampah. Berdasarkan Permen PU No. 3/2013, TPS 3 R adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang untuk skala kawasan.

Baca Juga  Kapolresta Banyuwangi Pimpin Anev Sitkamtibmas Untuk Kesiapan Operasi Mantab Praja Semeru 2024

Program TPS 3 R ini pada prinsipnya bertujuan untuk mengurangi kuantitas dan/atau memperbaiki karakteristik sampah, yang akan diolah secara lebih lanjut di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan berperan dalam menjamin semakin sedikitnya kebutuhan lahan untuk penyediaan TPA sampah di perkotaan.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menekankan pada pelibatan masyarakat desa dan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat desa dan pemerintah daerah serta pembinaan dan pendampingan Pemerintah Daerah untuk keberlanjutan TPS 3 R.