Banyuwangi milik-rakyat.com 20 Juni 2024, Erwin Iskandar Dinata & Indah Ermawati Jl. Riau No. 66 Lateng Kabupaten Banyuwangi menunjuk Kuasa Hukum atau Pengacaranya Adv. Firman Febri Cahyana. S.H., C.MSP dan Wahab Rohmatullah. S.H. untuk mendampingi dalam proses gugatan sederhana yang diajukan oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Unit Blambangan Cabang Banyuwangi.
telah diberitakan sebelumnya
Sesuai dengan relaas panggilan yang klien kami terima terdaftar pada Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam perkara perdata nomor : 68/Pdt.G.S/2024/PN BYW tertanggal 10 Juni 2024 yang dalam pokok perkaranya klien kami dianggap melakukan tindakan wanprestasi, setelah kami pelajari terdapat kesimpang siuran informasi yang perlu kita luruskan, terutama mengenai hak dan kewajiban yang telah di tanda tangani dalam perjanjian surat pengakuan hutang, tentu kami selaku kuasa hukum menghormati proses yang sedang berproses di pengadilan tersebut.terang Firman/Wahab
Klien kami sudah komunikasi dan bertemu dengan pihak Bank dalam hal ini bertemu langsung dengan Kepala Unit BRI Blambangan dengan menyetorkan Uang Sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) pada tanggal 30 Mei 2024, namun pada tanggal 5 Juni 2024 tanpa konfirmasi Pihak BRI Unit Blambangan mengajukan permohonan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, tidak hanya itu menurut klien kami petugas penagihan dari BRI Unit Blambangan dengan inisial SG dengan paksaan meminta sebuah jam dinding kayu senilai Rp. 1.500.000. (Satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dikatakan akan dimasukkan angsuran namun sampai saat ini tidak pernah diberikan bukti setorannya,yang lebih memprihatinkan pernah dilakukan penagihan pada pukul 03.00 dini hari yang dilakukan oleh oknum dari Bank Rakyat Indonesia Unit Blambangan itupun bukan hanya sekali atau dua kali dialami,dan melakukan penagihan ditempat kerja klien kami tentu hal itu menyalahi aturan maka kami akan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib.imbuh Firman/Wahab