LPKP2HI Sumenep Sering Menerima Keluhan BUMDES Yang Tidak Ada Kejelasannya

LPKP2HI Sumenep Sering Menerima Keluhan BUMDES Yang Tidak Ada Kejelasannya

Selain itu Ia menambahkan, setiap tahun Pengelola BUMDes harus membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dan wajib disampaikan kepada Pengawas dan Penasehat BUMDes. Selanjutnya, pengelola BUMDes harus menyampaikan kinerja BUMDes di forum Musyawarah Desa (Musdes).

Memang tidak ada aturan secara spesifik yang membahas tentang pengawasan BUMDes oleh pihak eksternal.
Salah satu alasan mengapa tidak ada ketentuan audit oleh pihak eksternal seperti inspektorat, BPKP, BPK atau KAP, karena BUMDes merupakan entitas yang terpisah dari Pemerintah Desa, namun demikian bukan berarti pengawas pihak eksternal tidak bisa melakukan audit pada BUMDes. Pihak pengawas eksternal boleh melakukan pengawasan dan audit pada BUMDes.

Jadi pihak pengawas eksternal akan memeriksa berkas dokumen, proposal pengadaan, dan juga langsung terjun ke lapangan untuk melihat barang-barang inventaris yang terkumpul di dalam gedung BUMDes yang di bangun menggunakan dana desa. Selanjutnya, jika pengawas pihak eksternal menemukan suatu kecurangan maka pengawas eksternal akan bertindak tegas dengan cara menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus pengurus BUMDes yang tidak mau mengembalikan anggaran desanya.

Baca Juga  Jaring Bibit Atlet Berpotensi, Banyuwangi Gelar KEJURKAB Sepatu Roda

Selain memeriksa sesuai dengan yang dilaporkan, pengawas pihak eksternal juga melakukan rangkaian pemeriksaan secara reguler, seperti pemeriksaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sehingga dapat diketahui apakah pengelolaan pembiayaan atau pengeluaran di BUMDes telah tepat sasaran atau belum.(Red/Bambang )