Banyuwangi milik-rakyat.com 12 Juli 2024, pantai boom Marina,Pelanggaran kapal perikanan dalam negeri ditengarai masih marak,Ribuan kapal habis masa berlaku izin tetapi tetap melaut, sementara ribuan kapal baru diduga dibangun tanpa izin dan dimanipulasi ukurannya atau mark down.
Telah diberitakan sebelumnya
Seperti halnya yang terjadi baru-baru ini di Banyuwangi, pada tanggal 4 Juli 2024 KAPAL MOTOR AVEN SELON dengan nomor registrasi GT.34 No. 753/LC yang berangkat dari Sapeken menuju Banyuwangi diduga menyalahi aturan, pelanggaran yang dilakukan oleh KAPAL MOTOR AVEN SELON dengan nomor registrasi GT. 34 No 753/LC dinilai adanya kecerobohan bahkan dari pihak pemilik kapal yang disinyalir adanya unsur kesengajaan, dari hasil temuan Polairud Kabupaten Banyuwangi didapati bahwa kapal motor aven selon tersebut membawa pas yang bukan milik kapal tersebut diduga pas yang dibawa adalah pas KAPAL MOTOR AVEN SELON yang tenggelam di peraian sapeken sekitar satu tahun lalu, karna setelah dilakukan pengukuran oleh Polairud terdapat perbedaan ukuran yang tertera pada pas dan tulisan di KAPAL MOTOR AVEN SELON, oleh sebab itu diduga sudah direncakan atau adanya niat untuk mengelabuhi petugas tentu hal tersebut melanggar Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pelanggaran yang kedua adalah KAPAL MOTOR AVEN SELON memalsukan data manifest anak buah kapal (ABK) pada saat dikonfirmasi data manifest yang dikeluarkan oleh Agen PT. Asia Madura yang dipimpin oleh Sdr. Hendri Kurnia telah memasukan 2 (dua) orang penumpang yang dimasukan sebagai Anak Buah Kapal (ABK) untuk mengelabuhi petugas supaya dapat keluar dari Sapeken menuju Banyuwangi.