Banyuwangi milik-rakyat.com Polemik seputar pengelolaan Rest Area Cerung di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, mulai menemukan titik terang. Konflik tersebut mencuat setelah Budiyono, pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1620 atas tanah seluas 12.000 meter persegi, mengklaim bahwa lahan miliknya dikelola tanpa izin dan sepengetahuannya oleh pihak lain. Pada Senin (30/9/2024), pihak-pihak terkait mulai buka suara terkait polemik ini.
Budiyono mengungkapkan kekhawatirannya karena hak atas tanahnya terancam hilang. Berdasarkan sertifikat yang dipegangnya, lokasi lahan yang saat ini digunakan sebagai Rest Area Cerung adalah miliknya. Namun, tanpa persetujuannya, lahan tersebut kini dikelola oleh pihak lain.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tegalharjo, Andrik Tri Waluyo, menyatakan bahwa pengelolaan Rest Area Cerung tidak dilakukan sembarangan. Menurut Andrik, rest area tersebut dikelola berdasarkan kontrak sewa dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi. “Kami menyewa lahan tersebut dari Pemda, yang kami ketahui selama ini lahan itu adalah milik Pemda,” kata Andrik dalam pesan singkatnya.
Namun, kuasa hukum Budiyono, Krisno Jatmiko, SH, MH, menegaskan bahwa kliennya adalah pemilik sah lahan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960. “Sertifikat dengan nomor 1620 merupakan bukti tertinggi hak kepemilikan atas tanah. Bagaimana mungkin aturan ini dilanggar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab?” ujar Krisno.