Masih belum puas akhirnya konfirmasi juga ke Aiti jakarta mempertanyakan terkait website tersebut? Dan jawabannya juga sama? “[4/2, 21.12] Website gratis ini
[4/2, 21.12] Di pastikan ini ingin melakukan penipuan,” tutur Aiti jakarta.
Tidak cukup disitu saja pihak korban masih mengkaji dasar hukumnya, pasal dan per undang undangan nya serta peraturan yang diterapkan,
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 28 /PER/M.KOMINFO/9/2006
TENTANG PENGGUNAAN NAMA DOMAIN go.id UNTUK SITUS WEB RESMI PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH.
lawan yang kita hadapi ini bukan pemain sembarangan, termasuk pemain yang cukup handal dan profesional dan cukup berkompeten di bidangnya, aparat penegak hukum saja hampir ter kelabu hi dan sampai memakan waktu beberapa lama dan kebingungan untuk menentukan keputusan dan tindakan.
Pimred Media Ganeshaabadi.com dan para rekan media online lainnya milikrakyat.com centralmediaindependent.com yang mengetahui permasalahan terserbut sangat menyayangkan kejadian tersebut, dengan melakukan menghalalkan segala cara, dan melakukan perbuatan tindakan melawan hukum, serta tidak mempertimbangkan sangsi apa yang telah diperbuatnya,
Pasal 263 KUHP secara umum mengatur dan menyatakan bahwa setiap orang yang sengaja mengubah surat atau pemalsuan dokumen lainnya dengan maksud untuk meniup orang lain, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun