Oknum Warga Canga’an Genteng Dilaporkan Kepolsek Genteng Diduga Lakukan Penipuan Dengan Modus Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes ( 2 )

Oknum Warga Canga’an Genteng Dilaporkan Kepolsek Genteng Diduga Lakukan Penipuan Dengan Modus Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes ( 2 )

Dan Apabila pemalsuan identitas dituangkan dalam sebuah akta otentik, pelaku dapat diancam dengan Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan terhadap akta otentik dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun.

Semoga APH aparat penegak hukum selalu melakukan langkah yang terbaik untuk mengambil keputusan dan tindakan sesuai Hak, Kewajiban, dan tanggung jawabnya masing-masing,

Perbuatan yang di sengaja dan semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi, serta merugikan dan mengorbankan orang lain, dan perbuatan melawan hukum harus dikasih pembelajaran dan dihukum sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,  bisa dijadikan contoh dan cerminan, biar kejadian yang sama tidak akan pernah terulang kembali, serta tidak memakan korban lagi.(Red/team)

Baca Juga  Mayur Kamtibmas Polresta Banyuwangi; Berbagi Sayur Gratis di TK Bhayangkari Rogojampi