Jakarta milik-rakyat.com daftar aturan baru yang dikeluarkan otoritas jasa keuangan
Melansir dari laman kanal YouTube Galbay Mania, Rabu (27/3/2024), Berikut 6 aturan yang dikeluarkan OJK:
1. Penagihan debt collector maksimal 8 jam
Hanya sampai pukul 08.00-20.00 Wib.Penagihan ini berbentuk umpamanya telepon atau debt collector datang ke rumah maksimal hanya sampai jam 8.00 malam.
Jika Anda merasa ditelepon, diteror, atau mungkin didatangi debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu Anda bisa laporkan ke RT atau laporkan ke OJK karena sudah menyalahi aturan.
2. Penurunan suku bunga
Penurunan suku bunga dan biaya lain. Pada tahun 2023 jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. Namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.
Berarti ada penurunan bunga dan biaya lain ini yang berlaku untuk pinjaman online legal. Seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay dan lain-lain.
Ini tentunya sangat menguntungkan kostumer.
3. Denda keterlambatan turun
Tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.
Untuk nasabah yang sudah galbay atau tidak bayar karena tak punya uang denda keterlambatannya turun lagi per hari.
4. Tidak boleh pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol
Nasabah tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform pinjaman online. Misalkan, Anda sudah pinjam di Akulaku, Kredivo, Easy Cash lalu mau daftar di ShopeePay tidak akan bisa.
Pasalnya, dalam aturan OJK terbaru ini setiap orang punya batas maksimal tiga pinjaman online.