Otoritas Jasa Keuangan Keluarkan 6 Aturan Baru untuk Seluruh Debt Collector

Otoritas Jasa Keuangan Keluarkan 6 Aturan Baru untuk Seluruh Debt Collector

Jakarta milik-rakyat.com daftar aturan baru yang dikeluarkan otoritas jasa keuangan

Melansir dari laman kanal YouTube Galbay Mania, Rabu (27/3/2024), Berikut 6 aturan yang dikeluarkan OJK:

1. Penagihan debt collector maksimal 8 jam

Hanya sampai pukul 08.00-20.00 Wib.Penagihan ini berbentuk umpamanya telepon atau debt collector datang ke rumah maksimal hanya sampai jam 8.00 malam.

Jika Anda merasa ditelepon, diteror, atau mungkin didatangi debt collector hanya maksimal sampai jam 8 malam. Kalau lebih dari itu Anda bisa laporkan ke RT atau laporkan ke OJK karena sudah menyalahi aturan.

2. Penurunan suku bunga

Penurunan suku bunga dan biaya lain. Pada tahun 2023 jumlah bunga pinjaman harian maksimum 0,4%. Namun dalam peraturan baru ini langsung turun drop ke 0,1% sampai 0,3% bunga maksimal.

Baca Juga  Panglima TNI Jendral Agus Subiyanto Pimpin Sertijab Irjen TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI Serta Aslog Panglima TNI

Berarti ada penurunan bunga dan biaya lain ini yang berlaku untuk pinjaman online legal. Seperti Akulaku, Kredivo, ShopeePay dan lain-lain.

Ini tentunya sangat menguntungkan kostumer.

3. Denda keterlambatan turun
Tahun 2023 denda keterlambatan pinjaman adalah 0,1% per hari. Tetapi pada peraturan OJK terbaru ini diturunkan menjadi 0,06%.

Untuk nasabah yang sudah galbay atau tidak bayar karena tak punya uang denda keterlambatannya turun lagi per hari.

4. Tidak boleh pinjam lebih dari 3 aplikasi pinjol

Nasabah tidak boleh pinjam lebih dari tiga platform pinjaman online. Misalkan, Anda sudah pinjam di Akulaku, Kredivo, Easy Cash lalu mau daftar di ShopeePay tidak akan bisa.

Baca Juga  54 Kapal Disiapkan untuk Angkutan Mudik Lebaran 2024 di Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk

Pasalnya, dalam aturan OJK terbaru ini setiap orang punya batas maksimal tiga pinjaman online.