Sumenep milik-rakyat.com Pemerintah Kabupaten Sumenep terkesan setengah hati menertibkan Pedagang tanaman bunga hias yang jelas – jelas menggelar dagangannya di trotoar Jalan Agus Salim, Desa Pangarangan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Sekalipun beberapa kali Satpol PP melakukan himbauan dilokasi tersebut tapi kenyataannya para pedagang tidak bergeming sedikitpun. Bahkan pantauan media, saat ini banyak bunga hias yang digelar di bahu jalan sebelah barat.
Tentunya hal itu menjadi suatu pertanyaan besar bagi masyarakat. Kenapa Pemerintah Kabupaten Sumenep tidak bertaring menghadapi Pedagang tanaman hias tersebut…???.
Padahal para pedagang tanaman hias sudah nyata telah menggunakan fasilitas umum dan mengganggu hak para pengguna jalan, demi hanya untuk keuntungan pribadinya.
Ketua Lembaga Pengawas Korupsi dan Pemantau Penegak Hukum Indonesia ( LPKP2HI ) DPED Sumenep, Bambang Riyadi, S.H., C.NS, mengetahui hal ini angkat suara.
Menurutnya, ” Fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam UU LLAJ, Pasal 131, ayat 1. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.
Sedangkan berdasarkan Pasal 28, ayat 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Selain itu juga diatur dalam PP No. 34 tahun 2006 tentang Jalan” jelas Bambang kepada media.