Pemerintah kabupaten Banyuwangi (Pemkab) Banyuwangi Melalui BPKAD Banyuwangi Pertanyakan Klaim Aset Pantai Boom Oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim

Pemerintah kabupaten Banyuwangi (Pemkab) Banyuwangi Melalui BPKAD Banyuwangi Pertanyakan Klaim Aset Pantai Boom Oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim

Banyuwangi milik-rakyat.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi kembali mempertanyakan klaim kepemilikan aset Pantai Boom yang diajukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur. Abdul Karim, SH, Kasubid Pemeliharaan dan Pengawasan Aset Pemkab Banyuwangi, menyatakan bahwa Pantai Boom telah tercatat sebagai aset Kabupaten sejak lama, dengan proses sertifikasi yang dimulai sejak 2007.

Menurut Abdul Karim, Pantai Boom telah dimanfaatkan sebagai destinasi wisata utama sejak tahun 1970-an hingga 1980. Setiap momen Lebaran, Pantai ini menjadi salah satu tujuan favorit masyarakat untuk berwisata. “Bahkan, sejak tahun 1980-an, Dinas Pendapatan sudah menarik restribusi disana. Berdasarkan Permendagri 2007, lahan ini sudah masuk dalam daftar aset kami dengan ID yang jelas”, jelasnya pada rekan media. Selasa (05/11/2024)

Ia menambahkan, Pemkab Banyuwangi terus memperkuat kegiatan di kawasan Pantai Boom. Misalnya, sejak tahun 2011-2012, acara Gandrung Sewu rutin digelar di lokasi tersebut tanpa adanya persoalan kepemilikan. “Kok tiba-tiba sekarang ada klaim dari Provinsi? kami juga bingung, apa dasar mereka menguasai? Surat-suratnya mana?” ujar Abdul Karim dengan nada heran.

Baca Juga  Forkopimda Banyuwangi Audiensi Dengan Kepala BNN RI, Usulkan Pembentukan BNN di Kabupaten Banyuwangi

Abdul Karim menegaskan, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada Provinsi Jawa Timur untuk memperjelas dasar klaim kepemilikan tersebut. Menurut catatan Pemkab Banyuwangi, aset negara di kawasan Pantai Boom memiliki luas sekitar 13 Hektar.