Banyuwangi milik-rakyat.com Perawat pelaksana IGD RSU PKU Muhammadiyah Rogojampi menyesalkan keputusan pihak rumah sakit yang diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Perawat yang telah mengabdi selama bertahun-tahun tersebut mengklaim bahwa hak-hak karyawan belum sepenuhnya dipenuhi. Melalui kuasa hukum mereka, Sigit Law Office, perawat ini meminta keadilan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Banyuwangi serta klarifikasi dari pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi.
Menurut pernyataan perawat yang diberhentikan, tidak ada surat peringatan atau pemberitahuan sebelum PHK dilakukan. Mereka merasa pemberhentian tersebut tidak adil dan janggal. Kuasa hukum perawat tersebut kemudian menyampaikan keluhan ini kepada Disnaker, yang kemudian direspon oleh pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi dengan sebuah surat.
Dalam surat tersebut, pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi menyatakan bahwa mereka telah memenuhi semua hak karyawan sesuai undang-undang.
“Pihak RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi tidak bisa hadir karena menganggap sudah memberikan hak-haknya dan menganggap sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas,” demikian isi surat yang dibacakan oleh Muhammad Rusdi, Kasi Pengembangan Hubungan Industrial Disnakertransperin Banyuwangi, Rabu 26 Juni 2024.
Rusdi menanggapi isi surat tersebut dengan menyarankan agar dilakukan pertemuan antara pihak perawat dan RSU PKU Muhamadiyah Rogojampi untuk menyelesaikan permasalahan ini.