Banyuwangi milik-rakyat.com Petugas Polisi Hutan Mobile (Polhutmob) Perhutani KPH Banyuwangi Selatan berhasil menggagalkan aksi penyelundupan kayu jati olahan ilegal.
Sebanyak 136 batang kayu olahan siap jual diamankan petugas gabungan dari Perhutani KPH Banyuwangi Selatan dan Polsek Bangorejo.
Dalam aksi itu, petugas meringkus dua terduga pelaku dan dua unit pikap pengangkut ratusan kayu olahan ilegal pada pukul 22:00 WIB, Senin (7/10/2024).
Wakil Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Giman mengatakan petugas sudah lama mengincar adanya aksi penyelundupan kayu olahan ilegal tersebut.
Lokasi penangkapan ini terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
“Kami lakukan penelusuran aksi penyelundupan ini mulai pukul 17:00 hingga 22:00 WIB,” katanya pada Selasa (8/10/2024).
Dalam aksi penggagalan penyelundupan kayu jati olahan ilegal itu petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial B warga Kecamatan Siliragung dan S warga Kecamatan Genteng.
“Kami juga amankan dau unit pikap L300 muatan ratusan kayu jati ilegal olahan siap jual,” ungkap Giman.
Untuk saat ini, barang bukti maupun dua pelaku diserahkan ke Polsek Bangorejo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Dua pelaku ini merupakan sopir dan saat ini masih kami kembangkan lebih lanjut,” paparnya.
Dari hasil penelusuran, diduga kayu jati ilegal itu didapat dari Petak 54G, RPH Senepo Utara, BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan. (Red/Dwi Bakti)