Polemik Tower Desa Sarandan: DPMPTSP Buka Suara Soal Izin

Polemik Tower Desa Sarandan: DPMPTSP Buka Suara Soal Izin

Pemalang – Pembangunan menara tower seluler di Desa Saradan, Pemalang, setelah dikonfirmasi ternyata belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang belum menerbitkan surat izin untuk pembangunan tower tersebut.

Hal ini di ungkapkan oleh salah satu staff DPMPTSP Pemalang, Ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengeluarkan berijinan hingga sampai saat ini.

” Sampai sekarang kami belum menerbitkan surat iijin untuk pembangunan tower seluler di Desa Saradan ” , ujar DAR seorang staff di Kantor DPMPTSP.

Kepala DPMPTSP Pemalang saat dihubungi awak media ” Coba besok sy cek ya mas suwun ” jawab singkatnya Kamis, (28/3/2024).

Baca Juga  Dirjen PDSPKP KKP Meresmikan Budidaya dan Sentral Kuliner Seafood Kampung Lobster Mandiri Banyuwangi

Ditambahkan, Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, menyatakan akan melakukan pengecekan dengan instansi terkait sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Desa Saradan, Heri Kuswadiono, mengaku tidak mengetahui secara resmi tentang izin pendirian tower tersebut.

Tower seluler yang sedang dalam proses pengerjaan pondasi berdiri di atas tanah sewa milik Sukaryo.

Warga yang terdampak pembangunan tower masing-masing mendapatkan kompensasi sebesar 2 juta dengan radius 55 meter. Pungkasnya (Surya)

Penulis: SuryaEditor: MH