Banyuwangi milikrakyat.com – Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil membongkar kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat hampir 7 kilogram. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga terduga pelaku.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan pengembangan kasus yang dilakukan oleh Unit Sat Narkoba.
“Ini merupakan tangkapan terbesar yang pernah dilakukan oleh Polresta Banyuwangi,” ujar Nanang dalam konferensi pers di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (5/4/2024).
Awalnya, kasus ini terungkap dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di salah satu warung sekitar Pelabuhan Ketapang, melibatkan seorang tersangka berinisial S.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,2 gram.
Selanjutnya, Unit Sat Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengidentifikasi tersangka lainnya dengan inisial MTS, yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut.
“Tersangka kedua, MTS, berhasil ditangkap di rumahnya, dan dari situ kami menemukan 5 paket sabu-sabu,” kata Nanang, didampingi oleh Kasat Narkoba Kompol M. Khoirul Hidayat.
Pelaku ketiga, berinisial AAS, yang merupakan residivis kasus narkoba, juga berhasil ditangkap. Dari rumahnya, polisi mengamankan 13 paket sabu-sabu seberat 6.247,99 gram dengan nilai mencapai Rp. 7,2 miliar.