Polresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Sabu 15 Paket

Polresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Sabu 15 Paket
Polresta Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Sabu 15 Paket

Banyuwangi milik-rakyat.com Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) Narkoba kasus restoratif justice tahun 2023 sebanyak 27 kasus dengan jumlah pengguna 29 orang dilakukan rehabilitasi di Panti Rehab Narkoba.

IMG 20240731 WA0055

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol M. Khairul Hidayat saat pemusnahan BB Narkoba di Mapolresta Banyuwangi, pada Rabu (31/07) mengatakan pemusnahan tersebut merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas penyalahgunaan Narkoba di Indonesia, khususnya di Bumi Blambangan ini.

IMG 20240731 WA0054

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat Banyuwangi atas kontribusi dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran Narkoba sehingga ini bisa membantu kami secara maksimal dalam pengungkapan dan penyalahgunaan peredaran narkoba,” ucapnya.

Baca Juga  Warga Afdeling Taman Glugo Pakel Di Teror Hingga Menghadap Pemkab

Selain itu, Kasat Narkoba menyampaikan, upaya bersama dalam memberantas Narkoba juga untuk dapat menyelamatkan generasi muda Bangsa Indonesia.

“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti sebanyak 15 paket sabu seberat 1,57 gram, alat hisap/bong 21 buah, pipet kaca 10 buah, alat suntik 4 buah, korek api gas 6 buah, plastik klip 8 buah, sedotan 5 buah, sekrop sedotan 1 buah dan bekas bungkus rokok 1 buah ini dapat menyelamatkan generasi muda khususnya di Banyuwangi,” katanya.

Tak hanya itu, pemusnahan tersebut juga sebagai upaya untuk mengantisipasi penyimpangan terhadap barang bukti dan transparansi pihaknya terhadap pelaksanaan hukum.