Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Sabu- Sabu 6,435Kg

Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Sabu- Sabu 6,435Kg

Banyuwangi milikrakyat.com – Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,435 kilogram (kg) yang diduga melibatkan jaringan nasional atau internasional. Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial AAS, warga Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Penangkapan AAS berawal dari pengungkapan kasus penyalahgunaan sabu-sabu pada 20 Maret lalu. Polisi awalnya menangkap pria berinisial KDS, warga Desa Ketapang, yang kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu seberat kira-kira 0,02 gram di depan sebuah warung di sekitar Pelabuhan Ketapang. Dari penangkapan KDS, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lainnya, berinisial MTS, dengan barang bukti 5 paket sabu-sabu.
“Tersangka MTS mengaku mendapatkan sabu-sabu dari tersangka AAS,” ujar Nanang. Jumat (6/4/2024)

AAS ditangkap di rumahnya, dan dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam enam bungkus kertas teh Cina seberat 6,248 kg, serta tujuh paket sabu-sabu lainnya yang tersimpan dalam bungkus plastik kecil dengan total berat 187 gram.
Sabu-sabu tersebut sudah sempat diedarkan di beberapa wilayah Kabupaten Banyuwangi. Namun, menurut Nanang, sisanya direncanakan akan didistribusikan di wilayah Banyuwangi dan sekitarnya.

Baca Juga  Menjaga Ketahanan Pangan Anggota Koramil 0825/05 Kalibaru Tanam Jagung Varietes Unggul

Polisi masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. “Kami masih mendalami asal muasal barang haram ini. Karena barang bukti yang kami dapat, ini jelas bukan sekadar jaringan lokal. Jadi kemungkinan jaringan nasional atau internasional,” tambahnya.