Praktik Jual LKS di Sekolah, Penerbit dan Kepala Sekolah Hadapi Ancaman Hukum

Praktik Jual LKS di Sekolah, Penerbit dan Kepala Sekolah Hadapi Ancaman Hukum

Banyuwangi milik-rakyat.com Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah terus menjadi sorotan, terutama di awal tahun ajaran baru. Pelanggaran ini tidak hanya membebani orang tua siswa, tetapi juga melanggar sejumlah regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Sistem Perbukuan, penerbit dilarang menjual buku teks pendamping, termasuk LKS, secara langsung ke satuan pendidikan. Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang menegaskan bahwa kepala sekolah, guru, maupun tenaga pendidik lainnya tidak boleh terlibat dalam aktivitas jual beli buku pelajaran atau LKS di sekolah.

Sanksi Hukum untuk Pelanggar

Penerbit atau kepala sekolah yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif dapat berupa teguran, pencabutan izin usaha bagi penerbit, hingga pemberhentian kepala sekolah dari jabatannya. Sementara itu, ancaman pidana berlaku jika pelanggaran tersebut terbukti dilakukan secara sengaja untuk meraup keuntungan pribadi.

Baca Juga  Skor Literasi dan Numerasi Siswa SD Serta SMP di Banyuwangi Meningkat di Tahun 2024

Praktik jual beli LKS dianggap melanggar prinsip subsidi pendidikan. Buku pelajaran dan bahan ajar seperti LKS sudah disubsidi pemerintah melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga tidak boleh dijual kepada siswa. Guru atau kepala sekolah yang menjual LKS secara langsung di sekolah dianggap menyalahgunakan wewenang dan melanggar peraturan.