Banyuwangi milik-rakyat.com Program yang yang diberikan oleh pemerintah dalam proses kepemilikan sebuah sertifikat kepada masyarakat yaitu PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap ) ternyata menjadi sarang para Mafia tanah.
Salah satu desa yang mendapatkan kuota sebesar 2760 bidang pada tahun 2018 lalu ternyata banyak terjadinya penyimpangan dalam proses pembuatan sertifikat yang dilaksanakan dengan program ( PTSL ).
Dari adanya kuota program tersebut yang mana tujuan pemerintah membantu para masyarakat lebih mudah/memudahkan dalam sebuah pengurusan sertifikat sebagai bukti kepemilikan sebuah tanah serta membantu memperingan dalam segi biaya ternyata hanya sebuah kata mutiara saja.
Banyak masyarakat mengeluh dan merasa di rugikan saat bertemu dengan team media milik-rakyat com.dikonfirmasi ke beberapa masyarakat yang mana sertifikatnya di daftarkan oleh orang lain tanpa ada pemberitahuan atau pihak desa pun tidak ada yang melakukan kordinasi kepada pemiliknya.
Temuan serta pengaduan yang ada diwilayah desa badean,kecamatan blimbingsari,kabupaten banyuwangi yang mana sertifikat induk milik salah satu warga dilakukannya pemecahan oleh oknum kades tanpa ada pemberitahuan/kordinasi kepada pemilik sertifikat tersebut,berdasarkan apa oknum kades tersebut berani melakukan pemecahan/memecah sertifikat induk melalui program ( PTSL ).