Banyuwangi milik-rakyat.com Seorang kontraktor sekaligus pengusaha muda bikin heboh banyuwangi akan aksi pengancamannya yang menodongkan pistol pada juru parkir saat kondisi lalu lintas sedang padat pada tanggal 30 Oktober 2024 lalu.
Banyuwangi,1 November 2024
Insiden ini segera dilaporkan ke Polresta Banyuwangi dengan didukung oleh dua saksi yang menyaksikan langsung kejadian tersebut beserta aktifis kontrol,pengamat kebijakan publik,juga perwakilan dari beberapa awak media dan lembaga ormas.
Namun mencuat pertanyaan di masyarakat ketika laporan tersebut tiba-tiba dicabut oleh pelapor hanya sehari setelahnya, tepatnya pada 31 Oktober 2024. Ada apa di balik pencabutan laporan ini?
“Diduga pencabutan laporan tersebut karena pihak korban dan keluarga merasa tertekan,entah tertekan akibat adanya intimidasi pengancaman atau apa saat ini saya hanya bisa menduga”,terang Andi Purnama,SH.MH pengamat kebijakan publik
Penggunaan senjata api oleh warga sipil di Indonesia merupakan kasus yang bisa dibilang jarang dan diatur ketat oleh hukum. Sesuai aturan yang berlaku, kepemilikan senpi oleh warga sipil hanya diizinkan dalam kondisi tertentu, seperti saat berlatih atau mengikuti kompetisi, dan senjata tersebut harus disimpan dengan ketat bahkan aparat TNI dan Polri hanya boleh membawa senjata dalam tugas tertentu di lapangan dengan izin khusus.
Aktifis senior Holili Abdul Ghani,SH menerangkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Papi”M” ini proses hukumnya harus tetap berjalan meski seandainya laporan tersebut dicabut karna hal ini sangat meresahkan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan kejadian ‘aksi koboy todong pistol’ bakal terjadi lagi.