Pemalang milik-rakyat.com Praktik pungutan liar (pungli) dalam dunia pendidikan kembali menjadi sorotan. Ketua Ormas Laskar Tawang Alun Cabang Pemalang, Surya Adi Laksana, yang juga menjabat sebagai CEO CMI News, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kewajiban pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah. Menurutnya, LKS bukanlah buku wajib yang harus dibeli siswa, dan kewajiban semacam itu berpotensi menjadi bentuk pungli yang membebani orang tua. Sabtu 4/1/2025
Praktik Jual-Beli LKS di Sekolah
Praktik jual-beli LKS di sekolah menjadi perhatian serius, khususnya di wilayah Kabupaten Pemalang, baik di tingkat SD, SMP, maupun SMA/SMK. Beberapa laporan dari masyarakat mengindikasikan bahwa sejumlah sekolah masih mewajibkan siswa membeli LKS sebagai bagian dari kegiatan belajar-mengajar. Padahal, kebijakan ini bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku.
LKS: Perangkat Tambahan, Bukan Kewajiban
Surya Adi Laksana menjelaskan bahwa LKS adalah perangkat pembelajaran yang dirancang untuk membantu siswa memahami materi pelajaran melalui aktivitas individu atau kelompok.
Namun, LKS bukanlah buku wajib yang harus dibeli siswa. “LKS hanya alat bantu. Memaksa siswa membeli LKS, apalagi melalui pihak sekolah, jelas melanggar aturan. Hal ini juga bisa dianggap sebagai pungutan liar (pungli),” tegasnya.
Aturan yang Melarang Penjualan LKS di Sekolah