Banyuwangi milik-rakyat.com Diduga banyaknya pengusaha nakal yang terjun ke pertambangan Galian C Ilegal di Banyuwangi tanpa harus melakukan kewajiban atau prosedur untuk memiliki perijinan lengkap dari ESDM, ditenggarai karna keamananya penambang seakan terjamin keamananya dari tindakan hukum oleh APH ( Aparat Penegak Hukum ). Rabu , 20 Maret 2024
Kuat dugaan tersebut terlihat jelas dari pantauan di lapangan dan informasi dari masyarakat serta pemberitaan di media online yang menyoroti tambang galian C ilegal di Banyuwangi dan juga terdiamnya APH saat di konfirmasi wartawan.
Salah satunya terkait konfirmasi atas kegiatan dua pengusaha Tambang galian C yang di duga ilegal milik asmuni dan anam yang beroperasi di lingkungan Wangkal, Kelurahan Kalipuro, Kec. Kalipuro, Kanit Pidsus Iptu Didik Hariyono serta Kasat Reskrim Kompol Andrew Vega Kompak mendiamkan konfirmasi kita sampai sekarang.
Tak hanya itu dugaan kuat keamanan yang aman terlihat dari banyaknya penambang ilegal yang berumur jagung, yang cukup satu bulan atau maksimal dua bulan sudah finis memfinansialkan hasil bumi, seperti milik penambang insial AT di Desa Bedewang Kec. Songgon, sekitar dua bulan kerja sudah selsai pertambanganya tersebut serta lahan yang ditambang tersebut diduga lahan sawah dilindungi ( LSD ), untuk ketahanan pangan dengan daftar sebagai Lahan pertanian pangan berkelanjutan ( LP2B ), yang merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional atau tidak bisa diijinkan dalam bentuk apapun.