Jakarta Milik-Rakyat.com Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) secara resmi telah menghentikan seluruh kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet. Kedua usaha ini terbukti tak memiliki izin dan melakukan aktivitas penipuan.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet yang terbukti melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin otoritas terkait,” terang Satgas Pasti dalam salah satu unggahan Instagram resmi OJK, Selasa (26/3/2024).
Dijelaskan sebelumnya entitas/aplikasi BBH Indonesia sempat beredar di Indonesia dengan mencatut nama Bartle Bogle Hegarty (BBH) yang merupakan agensi periklanan di Inggris.
BBH Indonesia menawarkan pekerjaan paruh waktu dengan cara pengunduhan aplikasi yang telah disediakan. Namun entitas ini terbukti melakukan aktivitas penipuan dan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimilikinya.
Temuan serupa juga didapat dari entitas Smart Wallet, di mana perusahaan ini tidak memiliki izin resmi dari otoritas terkait dan aplikasi yang dimilikinya melakukan aktivitas penipuan berkedok robot trading.
“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Smart Wallet dinilai melakukan kegiatan penghimpunan dana berkedok robot trading/expert advisor dengan sistem multi-level marketing dan tidak memiliki perizinan beroperasi di Indonesia,” tulis lembaga itu.