Surabaya milikrakyat-com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang melibatkan dua tersangka yaitu tersangka dengan berinisial R BIN AY, 35 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1989, Islam, Swasta, alamat Dusun Kebuan Rt 00 Rw 00 Kec. Omben Sampang, Domisili di Jalan Kedondong keputran Surabaya.
Satu tersangka berinisial MA Bin S(Alm), 45 tahun, tempat tanggal lahir Sampang, 01 Juli 1979, Islam, Swasta, beralamatkan di jalan Bulak Banteng Kidul RT,01 RW.04 Sidotopo Wetan, Kenjeran, Surabaya. Rabu, 27/03/2024.
AKBP Suria Miftah selaku Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, menjelaskan, “penangkapan Tersangka R BIN AY di depan Galaxy yang beralamatkan di jalan Pandegiling Surabaya, sekitar pukul 16.00 WIB tepatnya Jum’at tanggal 8 Maret 2024
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa barang bukti tersangka R BIN AY didapatkan dari hasil membeli ke Tersangka MA BIN S pada hari Sabu tanggal 2 Maret 2024, sekira pukul 13.00 Wib dengan cara bertemu di depan Mie Jl.Bintoro Surabaya,” terang Kasatresnarkoba.
Sedangkan barang haram berupa narkotika jenis sabu dengan cara membeli, awalnya sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga per gramnya seharga Rp.800.000 (delapanratus ribu rupiah), jadi total pembelian seluruhnya dengan harga Rp. 8.000.000 ( Delapan juta rupiah), kemudian maksud dan tujuan Tersangka R BIN AY membeli untuk dijual dan mendapatkan keuntungan, dengan penjualan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan per-gramnya sebanyak Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” imbuhnya.