Lamongan milik-rakyat.com Slamet Riyadi (42 tahun), warga Dusun Parengan, Desa Sambangrejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, mengaku dirinya mengalami gangguan kesehatan di bagian kepalanya. Sesekali dia mengalami pusing sehingga mengganggu aktivitas sehari-harinya sebagai petani dan peternak.
Trauma di kepala yang dialami Slamet Riyadi tidak lepas dari efek pemukulan yang dialaminya pada 25 Agustus 2024. Akibat pemukulan itu, dia opname di rumah sakit selama 7 hari. Trauma di kepala akibat pemukulan itu masih dirasakan sampai sekarang.
Kini, kasus penganiayaan terhadap Slamet Riyadi sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Lamongan, dengan perkara nomor 158/Pid.B/2024/PN Lmg.
Sidang kedua dalam perkara tersebut digelar pada Senin, 04 November 2024. Agendanya pemeriksaan saksi oleh Penuntut Umum. Adapun terdakwanya ialah Pardi, warga Desa Sambangrejo.
Kepada wartawan, Slamet Riyadi menjelaskan ihwal penganiayaan yang dialaminya. Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 25 Agustus 2024 sekitar jam 17.30 WIB. Sore itu, dia pulang dari mengambil rumput untuk pakan ternak di sawahnya dengan mengendarai motor Suzuki Smash warna merah kombinasi hitam.
Sampai di rumahnya, Slamet mengaku didatangi oleh Kariyono. Kariyono merupakan mertua dari terduga pelaku, Pardi. Kepada Slamet, Kariyono bilang saat mengendarai motor pulang dari sawahnya, dia sambil “mbleyer” di depan Kariyono. Karena itu, Kariyono tidak terima dan melabrak Slamet di rumahnya.