Tampak Belasan Pekerja Proyek Jembatan Bagor Tidak Menggunakan K3

Tampak Belasan Pekerja Proyek Jembatan Bagor Tidak Menggunakan K3

Situbondo milik-rakyat.com Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu. Namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3).

IMG 20241001 WA0084

Pasalnya, tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil harus memenuhi peraturan K3.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya adalah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui CV dan PT yang tidak menerapkan penerapan K3 ini.

Baca Juga  Kodim 0825/Banyuwangi Gelar Program Pembinaan Masyarakat Tanggap Bencana

Salah satu contohnya dalam pelaksanaan paket pengerjaan proyek penggantian jembatan Bagor Situbondo Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur UPT Pengelolaan Jalan dan Jembatan Banyuwangi 2024 yang berlokasi di wilayah Dusun Kotakan Cangkreng Desa Kotakan Kecamatan Situbondo Kota Kabupaten Situbondo Jawa Timur yang menggunakan anggaran
Dana APBN tahun 2024.

Terlihat pada Senin (30/9/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan pembesian dan perakitan slof terpantau banyak yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.