Tim Terpadu Banyuwangi Adakan Sosialisasi Surat Dari BPN, Berupanya Selesaikan Konflik Di Desa Pakel

Tim Terpadu Banyuwangi Adakan Sosialisasi Surat Dari BPN, Berupanya Selesaikan Konflik Di Desa Pakel
Tim Terpadu Banyuwangi Adakan Sosialisasi Surat Dari BPN, Berupanya Selesaikan Konflik Di Desa Pakel

Banyuwangi milik-rakyat.com Dalam upaya menyelesaikan konflik di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Tim Terpadu (Timdu) penanganan konflik Pemkab Banyuwangi berupaya dengan turun ke Desa Pakel dalam rangka melakukan sosialisasi kepada warga. Jum’at (30/08/2024)

Tim terdiri dari Pemkab Banyuwangi, Polresta Banyuwangi, Kodim 0825 Banyuwangi, Lanal Banyuwangi, Kejari Banyuwangi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi. Menyampaikan isi surat BPN bernomor 992/600.1.35.10/VII/2024 yang diterbitkan pada 1 Juli 2024.

Surat tersebut menjelaskan legalitas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT Bumisari SHGU no.6/Songgon dengan luas 9.995.000 meter persegi dan SHGU no.2/Segobang seluas 1.902.600 meter persegi tertanggal 21-04-1972. Serta berdasarkan SK Menteri Agraria No. SK.4/HGU/64, tertanggal 20-12-1964. Adapun pada saat itu, letak HGU hanya meliputi wilayah Desa Songgon dan Desa Segobang belum ada pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015.

Baca Juga  Sepekan di AWT Banyuwangi "Diperpanjang" Warga Diperbolehkan Gelar Event

Lalu pada poin kedua tertulis bahwa Sertifikat HGU nomor 295,296,297 dan 298/Banyuwangi yang berlaku saat ini atas nama PT Perkebunan dan Dagang Bumi Sari Maju Sukses, yang berakhir haknya tanggal 31 Desember 2034. Adapun letak dan luas HGU PT Bumisari sama atau tidak bergeser atau dengan kata lain masuk di wilayah administrasi Desa Pakel, setelah mengalami pemekaran dan perubahan batas wilayah pada tahun 2015.