Banyuwangi, milikrakyat.com – Adanya dugaan terjadinya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh 2 orang caleg DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim IV berinisial “MH” dan Caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi Dapil 1 berinisial “AMH” dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga melibatkan satu yayasan pendidikan sosial “D” di Banyuwangi, telah dilaporkan oleh seorang warga berinisial “RAT” ke Bawaslu Kabupaten Banyuwangi pada Selasa 13/02/2024 lalu.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan pelapor tersebut dikarenakan adanya aktivitas kegiatan pembagian kaos bergambar foto kedua caleg dari partai PKB tersebut beserta 1 botol sabun pencuci piring yang bergambar salah satu Capres-cawapres serta terdapat tuliskan nama Partai.
Menurut “RAT” ironisnya aktivitas kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat masa tenang pemilu, yang mana tidak diperbolehkan bagi caleg dari partai manapun untuk melakukan kegiatan kampanye maupun pembagian apapun yang sifatnya mempromosikan diri para caleg maupun capres-cawapres dan juga partai politik.
Dan lagi aktivitas kegiatan tersebut juga melibatkan salah satu yayasan pendidikan sosial, yang menaungi beberapa sekolahan milik yayasan pendidikan sosial tersebut.
Hal ini dinilai oleh pelapor “RAT”, bahwa ada terjadi upaya dari para caleg untuk melakukan “balckcampaign” dengan memanfaatkan sebuah yayasan pendidikan tersebut guna memobilisasi suara dari para wali santri untuk dapat memilih kedua caleg tersebut pada saat pelaksanaan pemilu.