Wartawan Dilarang Meliput Sidang PS Oleh Oknum PT. Berau Coal, Koalisi Pers Laporkan Ke Polisi

Wartawan Dilarang Meliput Sidang PS Oleh Oknum PT. Berau Coal, Koalisi Pers Laporkan Ke Polisi

Tanjung Redeb milik-rakyat.com Kamis, 10 April 2025  Insiden tak mengenakkan menimpa sejumlah wartawan dari berbagai media ketika hendak meliput agenda pemeriksaan setempat (PS) dalam sengketa lahan antara Kelompok Tani Usaha Bersama Mandiri (POKTAN UBM) dengan PT. Berau Coal. Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Tanjung Redeb itu digelar terbuka untuk umum, namun para jurnalis justru dihalang-halangi oleh oknum yang mengaku sebagai legal perusahaan tambang tersebut.

Insiden terjadi saat para jurnalis bersiap melakukan peliputan sesuai dengan tugas jurnalistik mereka. Oknum yang diketahui berinisial AHR, mengaku sebagai Legal PT. Berau Coal, tiba-tiba melarang keras wartawan untuk meliput jalannya agenda PS di lokasi. Padahal, menurut kesaksian, Majelis Hakim sudah memberikan izin kepada awak media dengan catatan jumlahnya dibatasi hanya dua orang.

Akibat tindakan AHR yang dinilai arogan dan represif, nyaris terjadi keributan di lokasi. Awak media merasa hak mereka sebagai jurnalis telah dilanggar. Merespons kejadian tersebut, Hari Rabu tanggal 16 April 2025  koalisi wartawan dari berbagai media televisi dan elektronik resmi melaporkan AHR ke Polres Berau, Kalimantan Timur atas dugaan pelanggaran terhadap UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga  Dualisme PGRI Banyuwangi Berakhir

ywAAAAAAQABAAACAUwAOw==

Badrul Ain Sanusi Al Afif, S.H., M.H., seorang aktivis 98 dan praktisi hukum, mengecam tindakan AHR tersebut. Ia menegaskan bahwa larangan meliput sidang terbuka merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers.