Wartawati Diusir Saat Ingin Konfirmasi, Perangkat Desa Bontomarannu Galsel Terancam Dilapor Kepolisi Terkait UU PERS NO 40 Tahun 1999

Wartawati Diusir Saat Ingin Konfirmasi, Perangkat Desa Bontomarannu Galsel Terancam Dilapor Kepolisi Terkait UU PERS NO 40 Tahun 1999

Milikrakyat.com_Viral terkait pemberitaan mengenai Kades dan perangkat desa Bontomarannu kec.gelesong selatan (galsel) kab takalar,”Pasalnya diduga perbuatan yang dilakukakn perangkat desa sudah mendiskriminasi UU PERS NO 40 THN 1999 Dengan menyuruh keluar wartawati dan menutupi pintu yang hendak konfirmasi terkait pembagian beras bulog kepada warga desa yang diketahui ada beberapa dari warga desa tidak mendapatkan pembagian beras itu.

Keterkaitan hal tersebut diatas, (Dg sangnging selaku perangkat desa di kantor desa bontomarannu ditemui oleh awak media guna untuk mempertanyakan “Ada apa sebagian warga desa tidak lagi mendapatkan bantuan beras bulog, sedangkan jauh sebelumnya warga desa ini biasa menerima bantuan beras itu.”Dg sangnging bukannya melayani wartawati dengan ramah justru tiba -tiba marah ketika dihujani pertanyaan mengenai pembagian beras, perangkat desa ini mengatakan kepada wartawatu kenapa juga masyarakat yang mau atur atur kepala desa,”Ucapnya lalu menyuruh wartawati itu keluar dari rungan dan menutupi pintu. Senin (05/02/2024), “bukan itu saja nomor telpon Whats-App wartawan juga ikut diblokir oleh dg sangnging.

Sementara tanggapan dari Sekertaris desa (SEKDES) bontomarannu sebut saja Nama Kiki, ketika ditemui awak media mengatakan, untuk mengetahui siapa nama-nama yang mendapatkan bantuan beras bulog itu,”Maaf iye kami tidak bisa memberitahukan atau memperlihatkan nama-nama itu karna itu adalah privasi dan ada juknisnya.’Tutur sekdes.