“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” bebernya.
Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” imbuhnya.
“Melalui pemberian remisi ini diharapkan mampu memotivasi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik dan mengikuti pembinaan dengan maksimal,” pungkasnya.
(Red/Ipul)